Desa Tembongwah

Kec. Balapulang, Kab. Tegal
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBELUM TANGGAL 31 AGUSTUS

Berita Desa

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

 

Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Sawah
  2. Ladang
  3. Kebun
  4. Tanah
  5. Pekarangan
  6. Tambang

Sedangkan, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Rumah tinggal
  2. Bangunan usaha
  3. Gedung bertingkat
  4. Pusat perbelanjaan
  5. Pagar mewah
  6. Kolam renang
  7. Jalan tol

Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.

 

Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah mengetahui apa saja yang menjadi objek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebenarnya tidak setiap tanah dan bangunan yang ada dapat menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada beberapa juga yang tidak masuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya:

        1. Dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan di bidang:

    • Sosial
    • Ibadah
    • Kesehatan
    • Kebudayaan
    • Pendidikan
    • Sejarah

         2. Dipergunakan untuk menjaga flora dan fauna:

    • Hutan suaka alam
    • Hutan lindung
    • Taman nasional

         3. Dipergunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional:

    • Konsulat
    • Kedutaan

Baca juga PBB P2: Pengertian, Objek dan Cara Hitung

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:

  1. Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
    • Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
    • Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)

 

Beri Komentar

Desa

2.436

LAKI-LAKI

2.436LAKI-LAKI penduduk

2.278

PEREMPUAN

2.278PEREMPUAN penduduk

4.714

TOTAL

4.714TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

JAMAL

SEKRETARIS DESA

MOH. ABDILLAH

KAUR PERENCANAAN

AINUN PAZRIYAH

KASI KESEJAHTERAAN

KHOIRUL UMAM

KASI PELAYANAN

ATIK MEDIAWATI

KAUR KEUANGAN

ABDUL AZIS

KASI PEMERINTAHAN

RIDWAN MAUREKSO

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

-

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

5

Surat

Wilayah Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Lembaga Desa
Lembaga_desa.php

Wilayah Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Lembaga Desa
Lembaga_desa.php

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.080.011.284,00Rp. 2.092.737.184,00

99.39%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.088.412.466,00Rp. 2.246.860.020,00

92.95%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 144.493.922,00Rp. 144.493.922,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.432.000,00Rp. 10.432.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.399.558.000,00Rp. 1.399.558.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.312.200,00Rp. 60.038.100,00

78.8%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 462.709.084,00Rp. 462.709.084,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 160.000.000,00Rp. 160.000.000,00

100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 620.918.741,00Rp. 742.406.020,00

83.64%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 962.893.725,00Rp. 966.729.000,00

99.6%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 85.000.000,00Rp. 85.000.000,00

100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp. 326.000.000,00Rp. 326.000.000,00

100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 93.600.000,00Rp. 126.725.000,00

73.86%
Pemerintah Desa

JAMAL

KEPALA DESA

MOH. ABDILLAH

SEKRETARIS DESA

AINUN PAZRIYAH

KAUR PERENCANAAN

KHOIRUL UMAM

KASI KESEJAHTERAAN

ATIK MEDIAWATI

KASI PELAYANAN

ABDUL AZIS

KAUR KEUANGAN

RIDWAN MAUREKSO

KASI PEMERINTAHAN

-

KAUR TATA USAHA DAN UMUM