Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:
- Sawah
- Ladang
- Kebun
- Tanah
- Pekarangan
- Tambang
Sedangkan, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:
- Rumah tinggal
- Bangunan usaha
- Gedung bertingkat
- Pusat perbelanjaan
- Pagar mewah
- Kolam renang
- Jalan tol
Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.
Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setelah mengetahui apa saja yang menjadi objek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebenarnya tidak setiap tanah dan bangunan yang ada dapat menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada beberapa juga yang tidak masuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya:
1. Dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan di bidang:
-
- Sosial
- Ibadah
- Kesehatan
- Kebudayaan
- Pendidikan
- Sejarah
2. Dipergunakan untuk menjaga flora dan fauna:
-
- Hutan suaka alam
- Hutan lindung
- Taman nasional
3. Dipergunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional:
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
-
- Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
- Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)