Pemerintah Desa Tembongwah melalui Panitia Pengisian BPD secara resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tembongwah untuk periode 2026–2034 mulai hari ini.
Pembukaan pendaftaran ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Desa Tembongwah untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui lembaga BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Formasi BPD yang Dibutuhkan
Panitia membuka kebutuhan anggota BPD dengan rincian sebagai berikut:
- RW 1 : 2 Orang
- RW 2 : 1 Orang
- RW 3 : 1 Orang
- RW 4 : 1 Orang
- Keterwakilan Perempuan : 2 Orang
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran calon anggota BPD dilaksanakan pada:
- Tanggal: 29 Mei – 7 Juni 2026
- Waktu: 09.00 – 14.00 WIB
- Tempat: Kantor Balai Desa Tembongwah
Persyaratan Umum
Calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
- Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah
- Pendidikan minimal SMP/sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berdomisili di wilayah Desa Tembongwah
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
Informasi dan Kontak Panitia
Untuk informasi lebih lanjut dan pengambilan formulir pendaftaran, masyarakat dapat langsung datang ke sekretariat panitia atau menghubungi:
Panitia Pengisian BPD Desa Tembongwah
☎ 0857-7521-3486
Formulir dan Informasi
Pemerintah Desa Tembongwah berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengisian anggota BPD demi terwujudnya pemerintahan desa yang aspiratif, transparan, dan membawa kemajuan bagi Desa Tembongwah.